Zulkarnain dan Lerru Calon lndependen Pilkada 2024.

Politik114 Dilihat

Pasagan Zulkarnain dan Lerru Yustira hadiri rapat penetapan bakal calon independen untuk syarat maju di Pilkada 2024, Rapat tersebut berlangsung di gedung KPU Tangerang pada senin 19 Agustus 2024 (Foto : rohman)

SUARA POLRI NEWS, TANGERANG – Selama dua hari 18 -19 Agustus 2024 Kantor KPU Kabupaten Tangerang dilorengkan pasukan ormas Pemuda Pancasila (PP) yang berbaju corak oranye, mengawal Zulkarnain selaku ketua MPC PP yang akan maju di Pemilu Bupati Tangerang.

Prosesi rapat Pleno hingga penetapan pasangan Zulkarnain-Lerru dikawal sekitar 4500 (orang) pendukung. menjadi pasangan pertama lolos verifikasi jalur Independen atau perseorangan Pemilu Bupati Tangerang.

Hari ini 19 agustus 2024 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai calon independen di Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan bahwa Zulkarnain-Lerru dipastikan mengikuti Pilkada 2024 lewat jalur independen setelah lolos mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

“KPU Kabupaten Tangerang menetapkan satu bacalon dari jalur independen lolos tahap verifikasi,”kata Muhammad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Senin (19/8/2024).

Umar menjelaskan,  Zulkarnain – Lerru Yustira lolos calon independen dengan dukungan mencapai 159.156. Jumlah ini melebih dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 152.999 dukungan.

“Kami telah dua kali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan dan hasilnya mereka memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” ujar Umar.

Menurut Umar, Penetapan KPU tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 diubah dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 bahwa untuk jumlah dukungan dan sebaran jumlah kecamatan pasangan Zulkarnain Lerru, setelah dilakukan verifikasi baik administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat.

Dan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 di pasal 91 ayat 1 bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota menetapkan bakal pasangan calon perseorangan untuk berhak mengikuti kontestasi Pilkada.

“Dengan penetapan KPU Kabupaten Tangerang hari ini, Zulkarnain-Lerru berhak mengikuti kontestasi, melakukan pendaftaran sebagai Bacalon pada 27-29 Agustus mendatang,” pungkasnya.

Calon Bupati Tangerang Zulkarnain mengatakan, perjuangan memenuhi Persaratan dukungan KTP di Verifikasi faktual KPU ini jadi catatan sejarah di Pemilu Bupati Tangerang tahun 2024.

“Amanah dukungan dari masyarakat pendukung menjadi gagasan tertuang dalam Satu Niat, Satu Suara dan Satu Tujuan, Satu Pilihan yakni Zul – Lerru, terbentuk kekuatan rakyat menangkan Pemilu Bupati Tangerang di Pilkada serentak 2024,”tutur Zulkarnain di ruang rapat KPU Kabupaten Tangerang Senin 19 agustus 2024.

Diwaktu yang sama Lerru Yustira bakal calon Wakil Bupati tangerang ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya atas Doa dan dukungan dari para Pendukung, Sahabat, Kawan, Pemuda Pancasila dan  KADIN, LMPl, relawan dan tokoh agama yang telah bekerja keras tanpa pamrih untuk pasangan jalur independen.

“Setelah melalui rapat KPU Penetapan calon Independen bakal calon Bupati  tangerang, “Alhamdulillah, memenuhi syarat, Untuk itu, kami mohon Doa dan Restu kepada warga Tangerang untuk pasangan Zulkarnain – Lerru mendaftar Pemilu Bupati Tangerang, “kata Lerru di hadapan wartawan.

Zulkarnain-Lerru dipastikan akan bertarung dengan dua bakal calon yang diusung partai politik yaitu Moc Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah dan pasangan Mad Romli-Irvansyah Asmat.

Diketahui, Pasangan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah diusung lima Partai Politik yakni Partai , PKS, Nasdem, PKB dan PAN.

Sedangkan Mad Romli-Irvansyah diusung empat Parpol yakni PDIP, Golkar, Demokrat dan .

(Jurnalis : rohman)