Tangsel- Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jaya 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menentukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah dan belanja seragam sekolah 800 Ribu.
Diketahuai pungutan atau sumbangan dalam isi surat yang terlampir Komite Sekolah UPTD Pondok Jaya 1 tertanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut :
1. Pelakasanaan Hari Besar Nasional 20 Ribu persiswa.
2. Pelaksanaan Hari Besar Maulid Nabi 20 Ribu persiswa
3. Berenang semester 1 persiswa 80 Ribu Pendamping 50 Ribu
4. P5 semester 2 ke Taman Mini 300 Ribu persiswa
5. Berenang semester 2 persiwa 50 Ribu Pendamping 35 Ribu
6. Perkemahan Satu Hari
7. Perkemahan Jum'at Sabtu
8. P5 Semester 1
9. Kegiatan Hari Kartini
” Berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah UPTD SDN Pondok Jaya 1 pada tanggal 26 Juli 2024 yang dihadiri oleh perwakilan komite masing-masing kelas selama satu tahun,” tertulis bunyi dalam lampiran surat tersebut, pada tanggal (31/7).
Selain itu, ada belanja seragam sekolah sebesar 800 ribu.
” Belanja Seragam Sekolah Sebesar Depalan Ratus Ribu,” tulis isi dalam kuitansi tedsebut.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Didin Sihabudin, tegaskan tidak boleh ada pungutan untuk siswa/i dengan alasan apa pun.
” Ia terkait surat tersebut saya sudah perintahkan untuk membatalkan. Ia karena kepseknya baru juga,” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Minggu (4/8).
Pasalnya, larangan pungutan sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
– Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
– Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
– Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
– Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sangksi Pungutan
– Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
– Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.