SDN Pondok Jaya 1 Minta Sumbangan dan Jual Seragam Sekolah

Hukum199 Dilihat

- Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jaya 1 Kota Tangerang Selatan () menentukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah dan belanja seragam sekolah 800 Ribu.

Diketahuai pungutan atau sumbangan dalam isi surat yang terlampir Komite Sekolah UPTD Pondok Jaya 1 tertanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut :

1. Pelakasanaan Hari Besar Nasional 20 Ribu persiswa.

2. Pelaksanaan Hari Besar Maulid Nabi 20 Ribu persiswa

3. Berenang semester 1 persiswa 80 Ribu Pendamping 50 Ribu

4. P5 semester 2 ke Taman Mini 300 Ribu persiswa

5. Berenang semester 2 persiwa 50 Ribu Pendamping 35 Ribu

6. Perkemahan Satu Hari

7. Perkemahan Jum'at Sabtu

8. P5 Semester 1

9. Kegiatan Hari Kartini

” Berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah UPTD SDN Pondok Jaya 1 pada tanggal 26 Juli 2024 yang dihadiri oleh perwakilan komite masing-masing kelas selama satu tahun,” tertulis bunyi dalam lampiran surat tersebut, pada tanggal (31/7).

Selain itu, ada belanja seragam sekolah sebesar 800 ribu.

” Belanja Seragam Sekolah Sebesar Depalan Ratus Ribu,” tulis isi dalam kuitansi tedsebut.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota , Didin Sihabudin, tegaskan tidak boleh ada pungutan untuk siswa/i dengan alasan apa pun.

” Ia terkait surat tersebut saya sudah perintahkan untuk membatalkan. Ia karena kepseknya baru juga,” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Minggu (4/8).

Pasalnya, larangan pungutan sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

– Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

– Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

– Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

– Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sangksi Pungutan

– Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

– Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.