Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih melanjutkan proses hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Heri Dari dari almarhum Dasim Sidah. Kasus ini telah memasuki tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersengketa, sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
Ditemui di kantornya, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib dalam pada Selasa (20/8), menjelaskan bahwa sidang yang akan digelar fokus pada penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
“Terkait perkara nomor 1214 atas nama Pak Heri Dari dari Dasim Sidah, prosesnya saat ini masih berjalan. Hari ini seharusnya ada sidang, tapi hanya pengantar. Semuanya masih bergantung pada dokumen dan bukti yang diajukan. Pada sidang hari ini, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan mereka. Selanjutnya, akan ada musyawarah majelis untuk membahas hasil kesimpulan tersebut,” ungkap Fathul.
Menurut dia, proses musyawarah majelis untuk mencapai putusan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Putusan tidak bisa langsung diambil. Setelah menerima kesimpulan, majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah. Ini bisa memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini masih berada dalam tahap yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap pihak sudah menyampaikan bukti dan argumennya. Kini, hakim akan menimbang seluruh bukti tersebut dalam musyawarah untuk mencapai putusan yang adil,” tambahnya.
Sengketa lahan ini menimpa dua ahli waris, yakni ahli waris Heri Dari dari Dasim Sidah dan ahli waris Asmat dari Bunin Minan, yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan di wilayah RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan nomor perkara 1214/Pdt.G/2023/PNTNG untuk pihak ahki waris Heridari dari Dasim Bin Sidah dan 1215/Pdt.G/2023/PNTNG untuk pihak ahli waris Asmat dari Bunin Minan