Tangsel- Sejumlah Keberadaan papan reklame atau billboard sudah menjadi hal lumrah di kota-kota besar, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hanya saja, tata letak billboard yang menyalahi aturan terkadang masih dijumpai dibeberapa Lokasi.
Sementara itu, salah satunya diduga papan reklame atau bilboard tersebut milik CV. SJU yang berada dijalan Raya Puspitek diduga belum berizin dan sudah meyalahi aturan dan bisa membahayakan pengendara kendaraan.
Pantauan wartawan, terlihat bahwa reklame atau billboard yang berada di lahan berjualan helm kini mencuat 1 sampai 2 meter ke dalam badan jalan. Kondisi ini mengakibatkan risiko tinggi yang membahayakan pengendara.
“Reklame atau bilboard tersebut bisa membahayakan para pengendara dan menyalahi aturan”.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, akan menindak lanjuti reklame atau bilboard tersebut.
” Ia perlu dicek ke lokasi sudah berizin atau belum reklame atau bilboard, barulah kita ambil tindakan,” paparnya, saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Sampai berita ini publish, pemilik reklame atau bilboard tersebut belum memberikan tanggapannya.