Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dasim Bin Sidah Masih Bergulir Di PN Tangerang

Hukum91 Dilihat

- Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan ahli waris Dasim Sidah di RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan , Kota Tangerang Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang (PN).

Dalam upaya mencari keadilan, seorang saksi hidup yang telah lama menempati lahan tersebut, Deden (60), memberikan kesaksian mengenai sejarah kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.

Deden mengungkan kepada awak media, bahwa dirinya mulai menempati tanah milik keluarga Dasim Sidah sejak tahun 2007.

“Saya hanya menempati saja, karena dari awal saya kenal dengan ahli waris. Pada tahun 2007, saya diminta untuk menempati tanah ini,” ujar Pak Deden, saat ditemui dikokasi, pada Sabtu, (17/08).

Menurutnya, tanah tersebut memang milik almarhum Dasim Sidah, yang meninggal dunia pada tahun 1993.

“Pajaknya dibayar sampai sekarang, dan batas-batas tanah sudah jelas karena sudah dipagar,” imbuhnya.

Deden juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan salah satu ahli waris, Porana.

“Saya dekat sekali dengan Porana, salah satu ahli waris. Malah dulu saya sempat tinggal di rumahnya sebelum menempati tanah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam persidangan terkait sengketa tanah ini, Deden pernah dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan batas-batas tanah yang disengketakan.

“Waktu itu saya hanya diminta menjelaskan batas-batas tanah, utara, selatan, timur, dan barat. Saya jelaskan sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.

Pak Deden juga mengingat kembali bahwa ia telah mengenal Dasim Sidah sejak tahun 1983-1984.

“Saya mengontrak di dekat tanah ini, dan Pak Dasim bilang, ‘Daripada kontrak, tinggal saja di tempat saya.' Dari situ, sejak tahun 2007, saya tinggal di sini sampai sekarang,” jelasnya.

Tanah yang terletak di Jalan Gelatik, RT 01 RW 03, ini menjadi pusat perhatian setelah adanya dugaan penyerobotan lahan oleh pihak tertentu. Hingga kini, ahli waris dan warga setempat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kepemilikan tanah yang sah bisa dipertahankan oleh para ahli waris.