HUT RI Ke-79, Warga Tangsel Minta Keadilan atas Tanah yang Diduga Disulap Jadi SHM Salah Titik

Hukum640 Dilihat

Menyambut HUT RI ke-79, ahli waris dari Almarhum Dasim Bin Sidah bersama ahli waris dari Almarhum Bunin Minan menuntut keadilan atas tanah yang diduga diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab merubah Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga salah titik.

Diketahui, kedua ahli waris bersama warga setempat menggelar aksi demonstrasi di lokasi lahan milik mereka. Aksi ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Hal ini cukup ironis, bahwa di tengah perayaan kemerdekaan, masih ada warga yang belum merdeka hal itu dikarenkan adanya dugaan penyerobotan lahan, yang berlokasi di Jalan Gelatik, pada Sabtu (17/8/2024).

Pasalnya, lokasi tanah ahli waris terletak di Jalan Gelatik, RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan , Kota Tangerang Selatan, Provinsi .

Sementara itu, para ahli waris antara lain, Heri Dari adalah ahli waris Almarhum Dasim Bin Sidah dan Asmat adalah ahli waris dari Almarhum Bunin Minan, mengungkapkan bahwa lahan yang mereka duduki merupakan warisan turun-temurun dari keluarga mereka. Namun, kepemilikan lahan tersebut saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1214/Pdt.G/2023/PN Tng, dan 1215/Pdt.G/2023/PN Tng.

Heri Dari, yang mewarisi tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi di Jalan Gelatik dari ayahnya, Dasim Sidah, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari nenek moyangnya.

“Saya berharap penegak hukum bisa mengambil keputusan yang adil untuk para ahli waris, karena saya ini orang yang tidak punya. Hanya rakyat biasa yang mencari keadilan di tanah milik waris dari orang tua,” ungkap  Heri, saat ditemui dilokasi, pada Sabtu, (17/08).

Senada dengannya, Asmat, ahli waris dari Bunin Minan, yang juga memiliki lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di lokasi yang sama, menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan batas-batas tanah tersebut.

“Saya tunjukkan batas-batasnya, seperti di sebelah timur ada tanah milik Tuan Momo, di barat ada Saut Semper, di utara sekarang jadi Tandon, sedangkan di selatan, tanahnya berbatasan dengan tanah Dasim Bin Sida,” jelas Pak Asmat.

Para ahli waris beserta warga yang berkumpul dalam aksi tersebut berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat memutus perkara kepemilikan lahan dengan seadil-adilnya, mengingat mereka hanya ingin mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.