Kasus RSUD Menjadi Pemantik, Kajari Kabupaten Tangerang Mendapat Kritik.

Hukum425 Dilihat

Edi rusli (Junaidi) selaku WKU Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan KADIN Tangerang saat foto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Jurnalis : rohman

KABUPATEN TANGERANG, – WKU  Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang. Junaidi menegaskan, Kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) membangun jamban, Tidak ada melibatkan KADIN.

“Pembangunan Jamban sehat pada program Kejari Kabupaten Tangerang tidak melibatkan KADIN, “Walau, anggota KADIN adalah para pengusaha atau pemilik Badan hukum Usaha yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, “tutur Junaidi di kantor KADIN  di jalan Pos Bitung, Kadu Jaya Kec, Curug. pada Jumat 2 Agustus 2024.

Mengapa polemik perkara RSUD Tigaraksa di Kaitkan pembangunan jamban !

Menurut Junaidi, Kegiatan bangun jamban sehat seharus nya menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Sementara perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menjadi tanggungjawab OPD DPPP tersebut.

“Wajar saja masyarakat kritik Kajari, mempertanyakan biaya bangun jamban itu berasal dari mana, sementara elemen massa sudah berulangkali Unjukrasa. karena penyidik Kejari tersebut, dinilai lamban dalam penetapan tersangka Kasus RSUD Tigaraksa, “ulasnya.

Mengapa Perkara RSUD Dinilai Lamban !

Dikatakan, Status perkara RSUD dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Kejari sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi bahkan

Sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa karena itu kinerja eks Kepala Kejari pada tahun 2023 mendapat apresiasi dari pengurus KADIN.

“Ada aksi Demo Mahasiswa, Masyarakat dan LSM hingga menggema ke gedung Kejaksaan Agung dan KPK, terkait perkara RSUD, “Pasal nya, sudah masa penetapan tersangka, malah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang di mutasi, sedangkan kepala kejari baru  menjabat ini, terkesan lamban penanganan kasus RSUD atau “diam ditempat, “pungkasnya.

Keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang Terkait lahan RSUD Tigaraksa.

Dede Syukron mengaku dari Kuasa Hukum Pemkab Tangerang di kutif dari MediaBanten.Com, bahwa Kuasa Hukum tersebut membenarkan bahwa kliennya telah membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan dibeli dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa.

Lahan yang dibeli Pemkab itu, ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.

Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan uang dari APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 total biaya Rp62,4 miliar. dilaksanakan DPPP Pemkab Tangerang.

Deden Syuqron, juga mengatakan, kliennya sudah melakukan cross chek kepada berbagai pihak dengan proses yang panjang.

Para pihak yang dimaksud antara lain Badan Pertanahan Negara, kurator negara yang menangani PT PWS yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan asetnya disita oleh negara. Selain itu, pastinya bermufakat dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dari hasil cross chek itu terkuak bahwa 3 sertifikat hak milik (SHM) dan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui sebagai milik Tjia Welly Setiadi seluas 2,7 hektar ternyata masih milik Pemkab Tangerang. Padahal Luas lahan itu lebih separuh dari lahan yang digunakan untuk membangun RSUD Tigaraksa.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, maka Tjia Welly Setiadi mengembalikan uang pembelian lahan, senilai Rp32.820.980.000. Uang itu dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang.

Sementara Penggiat Hukum Jonson Hazairin SH.,MH., mengatakan, Jika benar keterangan dari rekan sesama advokat yang mengaku kuasa hukum Pemkab Tangerang tersebut adanya, Tentu pengembalian uang sebesar RP 32,8 miliar tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh pihak Penyidik kejaksaan.

“Perkara sudah terungkap ke publik secara terang, sudah sepantasnya Kejaksaan Agung menerbitkan surat agar tidak perjalanan keluar negeri misalnya di tujukan kepada sdr Tjia Welly Setiadi, (PT PWS) dan jajaran Pemkab dalam perkara RSUD Tigaraksa yakni eks Bupati, eks Wakil Bupati, eks Sekretaris Daerah dan pihak ASN di OPD DPPP (Perkim) Pemkab Tangerang, “tutur Jonson Jumat 2 Agustus 2024.

ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi segera melakukan bimbingan kepada penyidik Pidsus agar penyiapan perumusan pengamanan teknis perkara dugaan Korupsi lahan RSUD Tigaraksa.

“Kajati diharapkan melakukan bimbingan pengamanan teknis perkara RSUD Tigaraksa kepada Jajaran Pidsus agar tidak ragu pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan pra penuntutan sehingga pihak Kejari segera mungkin penetapan tersangka Perkara RSUD Tigaraksa, “pungkas nya.

Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa Seperti apa pendapat anda !

Jonson menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov terkait LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2023. Bahwa pembangunan RSUD Tigaraksa Ada kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp 2 Miliar.

“Laporan No : 34.A/LHP/XVIII.SRG/ 05 /2024. Tgl 13 Mei 2024 BPK Perwakilan mencatat Proyek gedung RSUD Tigaraksa terdapat kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp 2 Miliar. Untuk itu kita dorong kejari memeriksa Kepala Dinas Kesehatan pemkab Tangerang, “tandasnya.

Catatan Redaksi KABAR POLRI, Semoga dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat transparan dalam memberikan keterangan resmi terkait penanganan Perkara dugaan Korupsi Lahan dan proyek Gedung RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.