Pihak CV SJU Klaim Reklame atau Bilboard Baru Ada Izin Lingkungan

Hukum78 Dilihat

- Klaim Pihak CV. SJU papan atau yang berada dijalan Raya Puspitek hanya izin lingkungan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, bahwa atau billboard yang  berada di lahan berjualan helm kini mencuat 1 sampai 2 meter ke dalam badan jalan.

Menurut Vikri penanggungjawab dari CV. SJU mengatakan, papan atau tersebut sudah memiliki izin lingkungan dan sedang proses izinnya.

” Kami sudah berproses, namun PBG belum ada hanya baru izin lingkungan,” katanya saat ditemui, Selasa (6/8).

Sementara itu, saat ditanya atau bilboard yang menyalahi aturan tersebut, ia menjelaskan akan menggeser dan proses izinnya akan ditempuh.

” Kami sudah ditelpon pihak Satpol PP Kota pak Muksin dan Suherman dan akan mendapatkan panggilan tertulis,” pungkasnya.

Pasalnya, atau bilboard belum memiliki PBG dan menyalahi aturan harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota dan sanksi kepada pemiliknya.