BKAD Tangsel Tanggapi Isu Kendaraan Dinas Diduga Hilang

Hukum95 Dilihat

- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan () melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menanggapi isu Aset Kendaraan Dinas yang Diduga Hilang.

Menurutnya, Pemkot Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Eki Herdiana mengatakan, laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.

” Ia sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” Katanya, pada Selasa (23/07).

Tak hanya itu, Eki juga menjelaskan sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara.

” Dari hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan,” jelasnya.

Pasalnya, dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.

” Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib,” jelas Eki.

Sedangkan isu yang beredar, salah satunya diduga data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2.087 milyar hilang dari seluruh perangkat daerah.

” Ia memastikan, unit dan kendaraan roda dua yang disebut menghilang dalam pemberitaan telah didata dan diinventarisir,” pungkasnya.

Eki juga menambahkan aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua aman ada di gedung parkir Pemkot .

yang dimaksud, di antaranya Daihatsu Terios dengan plat B 1430 NQN, Toyota Camry dengan plat B 1003 WQA, serta beberapa unit mobil lainnya.
Camry ada di gedung parkir lantai 7 A, Terios ada di gedung parkir 8, dan Grand Livina juga ada di gedung parkir lantai 8,” tutupnya.

Adapun Tindak lanjut atas rekomendasi itu sendiri, dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.