Tangsel- Klaim Pihak CV. SJU papan reklame atau bilboard yang berada dijalan Raya Puspitek hanya izin lingkungan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, bahwa reklame atau billboard yang berada di lahan berjualan helm kini mencuat 1 sampai 2 meter ke dalam badan jalan.
Menurut Vikri penanggungjawab dari CV. SJU mengatakan, papan reklame atau bilboard tersebut sudah memiliki izin lingkungan dan sedang proses izinnya.
” Kami sudah berproses, namun PBG belum ada hanya baru izin lingkungan,” katanya saat ditemui, Selasa (6/8).
Sementara itu, saat ditanya reklame atau bilboard yang menyalahi aturan tersebut, ia menjelaskan akan menggeser dan proses izinnya akan ditempuh.
” Kami sudah ditelpon pihak Satpol PP Kota Tangsel pak Muksin dan Suherman dan akan mendapatkan panggilan tertulis,” pungkasnya.
Pasalnya, reklame atau bilboard belum memiliki PBG dan menyalahi aturan harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangsel dan sanksi kepada pemiliknya.