Pamulang- Wawan Gunawan, S.H menilai Lurah Pondok Benda mempersulit klien nya terkait Permohonan Surat Keterangan Waris meduga ada kepentingan.
Menurutnya, Lurah Pondok Benda, Udin Saad, diduga ada kepentingan yang belum mengabulkan Surat Keterangan Waris klien nya Tonih selaku ahli waris dari almarhum Rein.
Lurah sangat berani bertanda tangan kepada yang punya sertifikat yang sudah jelas Alas Haknya ada dua girik,” pungkasnya saat dikonfirnya, pada Sabtu, (14/7).
Sebelumnya, Lurah Pondok Benda, Udin Saad mengatakan, tanah yang bersangkutan berdekatan dengan tanah yang sedang bermasalah.
” Jadi saya perlu melihat keabsahan dokumen yang diajukan terlebih dahulu,” katannya.
Pasalnya, Wawan Gunawan, S.H dari Law Firm Man's & Parthners yang berlamat Taman Chrysant 1 blok 1-7 no 16 Jl. Damar Kencana Kel.Rawa Buntu, Kec.Serpong, BSD City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diberikan kuasa Tonih selaku ahli waris dari almarhum Rein.
Wawan Gunawan, S.H menegaskan, sehingga tidak dapat ditolak permohonannya selagi datanya benar dan validitas nya dapat dipertanggung jawabkan oleh pemohon , fungsi pelayanan atau pelayanan publik yg baik yg merupakan hak masyarakat.
” Sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 , tentang pelayanan publik,” tukasnya.
Selain itu, ia menambahkan tanah yang bermasalah itu yang di laporkan adalah kuasa Aswar Djohan yg benama Bambang cs.
” Tanah tersebut milik almarhum Namar bin Rein bukan milik almarhum Aswar Djohar,” tutupnya. (Mif).