Pamulang- Warga Kota Tangerang Selatan yang berinisial T merasa dipersulit terkait Permohonan Surat Keterangan Waris di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Menurut ketarangan warga berinisial T selaku ahli waris dari almarhum Rein pada Senin, 3 Juni 2024 sempat mendatangi Kelurahan Pondok Benda dan memberikan dokumen kepada idris selaku sekretaris Keluarahan Pondok Benda.
” Saya diminta untuk melengkapi kekurangannya, nanti balik lagi yah,” pungkas dalam keterangan tertulis, pada kamis, (11/24).
Lanjutnya, prosedur syarat kekurangan yang mintai pihak Kelurahan Pondok dari tanggal 3 juni sampai dengan akhir bulan juni belum ada kejelasan dari pihak Kelurahan Pondok Benda.
” Sekarang apa yang membuat jadi kendala. Pada tanggal 1 Juli 2024 saya dijanjikan diminta datang kembali oleh pegawai Kelurahan Pondok Benda berinisial M yang meminta biaya tambahan dengan alasan adanya biaya administrarasi yang tidak disebutkan sebelumnya,” pungkas dalam keterangan tertulis.
Sementara Sekretaris Pondok Benda, Idris menerangkan terkait Surat Keterangan Waris sudah disampaikan ke Lurah Pondok Benda.
” Saya ngerti mau sampai ke manapun tetap keputusannya ada di pak lurah bukan di sy atau pak marwin sy dan pak marwin hanya menjalankan kebijakan pak lurah,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Selasa, (9/7).
Selain itu, Lurah Pondok Benda, Udin Saad saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait Surat Keterangan Waris berinisial T perlu di cek terlebih dahulu dan tidak bisa ditanda tangan langsung.
” Perlu di cek lagi, karena berkasnya terkait dokumen bukan pada saya menjabat dan soal terkait tanah tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
Lanjut Udin Saad menegaskan, tanah yang bersangkutan berdekatan dengan tanah yang sedang bermasalah.
“Jadi saya perlu melihat keabsahan dokumen yang diajukan terlebih dahulu,” tegasnya. (MIF)